MEDAN 05/MB | Babinsa Koramil 0201-05/MB, Kodim 0201/Medan Serda Jumadi Awal Marpaung bersama Tiga Pilar Kelurahan Sukadamai melaksanakan kegiatan himbauan penutupan sementara tempat usaha hiburan malam dan rekreasi pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Kasi Trantib Kec. Medan Polonia Raden Tri Amanda, Lurah Sukadamai Ibnu Fahreza, Babinsa Koramil 0201-05/MB, Babinpotdirga Lanud Soewondo, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru dan Kepala Lingkungan.
Pada kegiatan tersebut, Tiga Pilar Sukadamai minta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran Walikota Medan terkait hal tersebut.
Adapun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.
Dilaporkan Serda Jumadi Marpaung, adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memastikan objek usaha hiburan dan rekreasi menutup tempat usaha mereka sesuai Surat Edaran Walikota Medan dan minimalisir Gangguan Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan.
“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Walikota akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(05/MB)