Sape, Bima – Dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Bima, Kodim 1608-03/Sape kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Senin malam, Babinsa Desa Parangina, Serda Aladin berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba warga Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 21 klip narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang terus aktif dalam membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba di daerahnya, Selasa (11/3/2025).
Pelaku, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Wodi, Desa Parangina, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Selain 21 paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,66 gram. Petugas juga menyita uang tunai pecahan Rp110.000, dua batang rokok, satu buah korek api, serta empat lembar klip kosong. Proses penggeledahan dilakukan dengan pendampingan Kepala Dusun setempat, guna memastikan transparansi dan keabsahan tindakan yang dilakukan oleh aparat TNI. Dengan temuan ini, pihak Kodim 1608/Bima terus berkomitmen merespons setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Koramil 1608-03/Sape untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian sektor Sape. Danramil 1608-03/Sape, Lettu Inf Ruslin, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya sinergis antara TNI dan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bima. Kodim 1608/Bima akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif guna menjaga stabilitas serta keamanan wilayah dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. (Kodim 1608/Bima)
#TNIPRIMA #TNIADPrima #TNIADbekerjadenganhati #TNIADDihatiRakyat #TNIADBerjuangBersamaRakyat