Medan – Dalam rangka memelihara stabilitas kamtibmas tetap aman dan kondusif, dari berbagai tindak kriminalitas khususnya kejahatan jalanan. Babinsa Serka Hari Wahyudi dan Koptu Ali Akbar bersama bhabinkamtibmas dan warga melaksanakan pemasangan spanduk, sebagai upaya pencegahan kejahatan jalanan, pemasangan spanduk di prioritaskan di lokasi strategis dan kantor Kelurahan Terjun dan Rengas Pulau.
Selasa (29 April 2025).
Rasa aman merupakan kebutuhan setiap individu.Untuk memberikan rasa aman tersebut,upaya pencegahan maraknya aksi kejahatan jalanan berupa Geng Motor, Tawuran dan Begal Senantiasa dilakukan.Babinsa Serka Hari Wahyudi dan Babinsa Koptu Ali Akbar bersama bhabinkamtibmas dan warga,melaksanakan pemasangan spanduk, sebagai bentuk upaya preventif.
Spanduk tersebut merupakan himbauan kepada seluruh warga, untuk secara bersama sama meredam segala aksi kriminalitas khususnya aksi kejahatan jalanan.
Adapun spanduk tersebut bertuliskan “STOP TAWURAN”.dan ancaman pasal 170 dan 358 KUHP,dengan hukuman penjara diatas 5 tahun bagi pelaku tawuran. Dan penggunaan senjata tajam yang bukan kepada peruntukannya, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Sesuai Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pelaksanaan pemasangan spanduk tersebut, merupakan bagian mengedukasi masyarakat,dan upaya meredam niat melakukan berbagai tindak kejahatan. Dan pemasangan spanduk tersebut merupakan upaya konkret, Babinsa Serka Hari Wahyudi dan Babinsa Koptu Ali Akbar bersama bhabinkamtibmas dan warga. Dalam rangka memberikan dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat.