Medan Labuhan – Dalam rangka memelihara stabilitas kamtibmas tetap aman dan kondusif, dari berbagai tindak kriminalitas khususnya kejahatan jalanan. Babinsa Serka Subagyo bersama bhabinkamtibmas melaksanakan pemasangan spanduk, sebagai upaya pencegahan kejahatan jalanan di lokasi strategis dan kantor Kelurahan Nelayan Indah
Senin (28 April 2025)
Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Serta upaya pencegahan maraknya aksi kejahatan jalanan berupa Geng Motor, Tawuran dan Begal. Babinsa Serka Subagyo bersama bhabinkamtibmas melaksanakan pemasangan spanduk sebagai bentuk upaya preventif. Di dua lokasi strategis, diantaranya di Kantor Kelurahan Nelayan Indah dan Lingkungan VIII yang berbatasan dengan Kelurahan Pekan Labuhan.
Spanduk tersebut merupakan himbauan kepada seluruh warga, untuk secara bersama sama meredam segala aksi kriminalitas khususnya aksi kejahatan jalanan.
Adapun spanduk tersebut bertuliskan “STOP TAWURAN”.dan ancaman pasal 170 dan 358 KUHP,dengan hukuman penjara diatas 5 tahun bagi pelaku tawuran. Dan penggunaan senjata tajam yang bukan kepada peruntukannya, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Sesuai Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan pelaksanaan pemasangan spanduk tersebut, merupakan bagian mengedukasi masyarakat,untuk mentaati peraturan hukum yang berlaku. Dan pelaksanaan pemasangan spanduk tersebut merupakan upaya konkret Babinsa Serka Subagyo bersama bhabinkamtibmas dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat.