Palas – Kabar memilukan yang terjadi diwilayah Kodim 0212/Tapsel dimana Seorang bocah perempuan berinisial RRH berusia 10 tahun, warga Desa Sibuhuan Jae Barumun, Padang Lawas (Palas) diduga menjadi korban kekerasan tiga orang dewasa. Korban dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 Wib dinihari yang seharusnya menjadi waktu istirahat bagi anak-anak, dimana kejadian bermula saat seorang warga bernama Marito menuduh RRH mengambil mengambil uang dari tokonya. Tanpa prosedur hukum yang benar, anak ini langsung di amankan dan dibawa ke rumahnya
Menurut laporan Polisi bernomor LP/B/193/V/2925/SPKT/Polres Palas Polda Sumut, korban di temukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Terdapat luka bakar di pipi kanan, memar di pergelangan tangan dan luka lainnya
Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M yang mendengar kejadian diwilayah teritorial nya yang sempat viral dikalangan masyarakat sangat prihatin dan miris melihat apa yang dilakukan pelaku terhadap anak dibawah umur
“Tindakan pelaku mencoreng nilai-nilai kemanusiaan, apapun alasannya penganiayaan terhadap anak dibawah umur tidak dibenarkan. Jikapun memang benar terjadi pencurian, cukup serahkan ke orang tuanya ataupun serahkan ke pihak berwajib untuk proses selanjutnya,” ungkap Dandim
“Dandim juga menjelaskan bahwa P2TP2A telah turun langsung memberikan pendampingan, dan penanganan kasus ini menjadi atensi semua pihak yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya, dan saya mengajak masyarakat untuk tidak terpancing emosi dalam menyikapi dugaan pelanggaran hukum, apalagi jika menyasar anak-anak
“Kejadian RRH ini bukan sekedar statistik kriminal, dia merupakan gambaran nyata bahwa kesadaran hukum dan perlindungan terhadap anak masih lemah, khususnya diwilayah pedesaan,” pungkas orang nomor satu di Kodim Tapsel itu.(Pendim212)