BANDUNG|
Rumah dinas Wakil Komandan Pusdikhub TNI AD di Jalan Kartini E-48, Baros, Cimahi resmi ditetapkan menjadi cagar budaya. Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi.
Sebagaimana dilansir keterangan dari laman Pemkot Cimahi, Jumat (27/6/2025) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan selain rumah dinas tersebut bangunan SMPN 1 Cimahi di Jalan Rd. Embang Artawidjaja dan Gedung Anom Kebon Kopi di Jalan Kebon Kopi juga ditetapkan menjadi cagar budaya.
Lebih lanjut ia mengatakan dengan penetapan, maka Pemkot Cimahi memiliki kewenangan untuk melakukan pelestarian bangunan-bangunan tersebut.
“Agar bangunan ini tidak berubah. Dan tentunya masih dalam pengawasan pemerintah Kota Cimahi bagaimana melestarikan bangunan ini agar tetap berdiri tegak kokoh, jadi jangan sampai cagar budaya kita hancurkan,” ujarnya.
Penetapan cagar budaya ini kata Ngatiyana juga merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang memperjuangkan dan mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Itu mengingat sejarah agar anak-anak kita nanti, cucu kita nanti tahu sejarah tentang perjuangan zaman dulu. Makanya cagar budaya tidak dilupakan untuk mengingatkan sejarah ini kepada anak-anak cucu kita nanti,” kata Ngatiyana.
Berdasarkan Sistem Aplikasi Data Kebudayaan Terpadu Kota Cimahi diakses, Jumat (27/6) rumah dinas Wakil Komandan Pusdikhub TNI AD dibangun di masa Kolonial Belanda sekitar tahun 1900-an. Rumah ini bergaya atau langgam Indische Empire Stjil.
Rumah dinas memiliki bentuk denah letter L. Bentuk atap bangunan tersebut adalah pelana dan perisai dengan kemiringan sekitar 459 dan genteng tembikar (plentong) sebagai penutupnya.
Ekspresi bentuk Rumah Dinas Wadan Pusdikhub sangat mencerminkan bangunan tropis. Hal tersebut sangat tercermin pada dinding bangunan yang cukup tinggi, serta kemiringan atap yang cukup curam, sebagai adaptasi desain terhadap kondisi setempat (iklim dan budaya), dipadukan dengan aksen gaya Eropa.
Sumber : pemkot cimahi/idm