PENYELUNDUPAN 81 KOLI BALLPRESS ILEGAL DARI TAWAU MALAYSIA BERHASIL DIGAGALKAN TNI AL BERSAMA TIM GABUNGAN DI NUNUKAN

Jalesveva Jayamahe,
Jakarta, 20 Juni 2025 — Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan, berhasil menggagalkan penyelundupan 81 Koli ballpress ilegal dari Tawau Malaysia tujuan Nunukan di Pangkalan Tradisional Yamaker Nunukan. Selasa (17/6).

Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T., M.Tr.Opsla. dalam Konferensi Pers yang digelar di Depan Aula Mako Lanal Nunukan pada hari Kamis, 19 Juni 2025, menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, 17 Juni 2025, pukul 17.00 WITA tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan mendapatkan informasi bahwa akan adanya muatan ballpress dari Tawau Malaysia tujuan Nunukan menggunakan KM. Cahaya Nunukan. Selanjutnya Tim SFQR menghubungi pengurus kapal yaitu sdr. U. Hasil koordinasi bahwa kapal dimungkinkan memuat ballpress karena barang dimaksud dibungkus oleh plastik hitam, sementara nakhoda dan ABK kapal tidak berani membuka karena hanya menerima jasa angkut.

Selanjutnya tim SFQR melaporkan informasi tersebut ke Danlanal Nunukan, kemudian Komandan memerintahkan Tim SFQR Lanal Nunukan untuk standby di Pangkalan Tradisional Yamaker Nunukan, sembari menunggu KM Cahaya Nunukan tiba.

Pukul 21.30 WITA KM Cahaya Nunukan tiba di Pangkalan Tradisional Yamaker, selanjutnya dilakukan pengawasan selama proses bongkar muat. Pada saat proses bongkar muat, pada pukul 22.14 WITA Bapak Arif (Kasi P2 BC Nunukan) menghubungi personel Lanal Nunukan untuk bersama-sama dalam Tim Gabungan agar dilakukan penindakan serta pengamanan barang bukti.

Pukul 23.00 WITA Tim Gabungan menemukan gulungan yang diduga berisikan ballpress di bawah Palka kapal paling bawah, selanjutnya tim mengamankan ballpress tersebut dan dikawal menuju Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi dari sdr. U, bahwa ballpress tersebut merupakan titipan dari pedagang di Nunukan, sementara pemilik belum diketahui. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah kapal dengan nama KM. Cahaya Nunukan, 1 orang motoris/nakhoda, 1 orang awak kapal, serta 81 Koli Ballpress dibungkus dalam plastik hitam.

KM. Cahaya Nunukan merupakan sarana transportasi laut yang digunakan untuk belanja barang bahan pokok/campuran, yang diperuntukan bagi kebutuhan masyarakat Nunukan. Muatan yang berada di KM. Cahaya Nunukan dimungkinkan milik para pedagang yang berada di wilayah Nunukan.

“Dari hasil penangkapan ballpress ilegal ini, berdampak pada ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian negara, karena barang tersebut masuk tanpa melalui kepabeanan sehingga bila dihitung harga barang Rp. 162.000.000, maka pajak yang harus dibayar untuk membayar kerugian negara senilai Rp. 56.700.000,“ jelas Danalanal Nunukan.

Pelanggaran terhadap Permendag No. 40 Tahun 2022 secara tegas melarang impor barang bekas, untuk melindungi kepentingan nasional. Ballpress yang menjadi limbah dan sering kali sulit terurai, sehingga dapat mencemari lingkungan serta dapat merusak pasar dalam negeri, memicu penurunan produksi, dan menghambat pertumbuhan sektor padat karya. Selain itu juga dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan aspek perlindungan konsumen, tetapi juga bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam menjaga standar kesehatan nasional.

TNI AL berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum, demi keberlanjutan ekonomi bangsa yang selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan sebagai wujud implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dalam upaya mencegah illegal activity.

Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan