Bogor, 6 Maret 2025 – Guna meningkatkan pemahaman tentang peran Peacekeeper dalam konteks hukum humaniter internasional dan bantuan kemanusiaan saat melaksanakan misi perdamaian dunia, Peserta Pratugas Satuan Tugas (Satgas) TNI Kontingen Garuda (Konga) United Interim Force In Lebanon (UNIFIL) TA 2025 menerima pembekalan dari International Committee of the Red Cross (ICRC) atau Komite Internasional Palang Merah tentang Pengetahuan ICRC dan Hukum Humaniter Internasional. Kegiatan berlangsung di Auditorium PMPP TNI Sentul, Bogor pada Rabu (05/03/2025).
ICRC adalah organisasi yang netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain.
ICRC melakukan aksi untuk merespon keadaan darurat dan pada saat yang sama mempromosikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dan implementasinya dalam hukum nasional. Dalam kegiatan ini pemateri dari ICRC yaitu Deputy Head of Regional Delegation ICRC Mr. Johan Guillaume, Legal Officer ICRC Ibu Ursula Natali Langouran dan Legal Officer ICRC Ibu Adhiningtyas Sahasrakirana Djatmiko.
Pemateri dari ICRC menjelaskan tentang pentingnya pemahaman tentang hukum humaniter internasional dalam operasi UNIFIL serta peran ICRC dalam memberikan bantuan netral dan melindungi hak-hak kemanusiaan di tengah konflik meliputi Sejarah ICRC beserta keterkaitannya dengan operasi pemeliharaan perdamaian PBB (UNIFIL), Mandat dan Misi yang diemban oleh ICRC, Keberadaan ICRC di Lebanon, Prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI), Perlindungan dalam HHI, HHI dalam Operasi Pemeliharaan Perdamaian serta Perlindungan terhadap Tenaga Kesehatan dan Pertahanan Sipil.
(Pen PMPP TNI)