Presiden Prabowo Resmi Tandatangani dan Sahkan RUU TNI

JAKARTA|
Presiden Prabowo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Penandatanganan tersebut dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis 17 April.

Berdasarkan berkas salinan Undang-Undang TNI, diketahui bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 26 Maret 2025.

Salah satu perubahan utama dalam Undang-Undang ini terdapat pada Pasal 3 Ayat Tua, yang menyatakan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta perencanaan strategis TNI kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, sementara itu pengarahan kekuatan militer tetap berada dalam kendali Presiden.

Selain itu terdapat sejumlah perubahan fiktifikan di antaranya perluasan tugas pokok TNI, pengaturan ulang jabatan prajurit di Kementerian dan Lembaga Sipil, serta penyesuaian usia pensiun prajurit.

Pada Pasal 7 tercantum ketentuan baru berupa operasi militer selain perang yang memungkinkan TNI membantu mengatasi ancaman cyber, menjaga objek vital strategis, membantu pemerintah daerah hingga melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

Perubahan lainnya tercantum dalam Pasal 47 dan 53 yang masing-masing mengatur landasan hukum bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di Lembaga Sipil dan perpanjangan batas usia pensiun. Usia pensiun untuk perwira tinggi bintang 4 kini menjadi 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun sesuai kebutuhan organisasi.

(red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan